[SURAT EDARAN] Penyijilan Buku Pelaut Sign On / Sign OFF Online

2
29228
Surat Edaran Penyijilan Online
Surat Edaran Penyijilan Online

Pada tanggal 24 Oktober 2018 Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok mengeluarkan surat edaran yang membahas tentang Penyijilan buku pelaut sign On / Off awak kapal online.

1. Dasar :

a. undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran
b. Peraturan pemerintah no. 7 tahun 2000 tentang kepelautan
c. peraturan menteri perhubungan no. KM. 30 Tahun 2008 tentang dokumen identitas pelaut
d. peraturan menteri perhubungan no. PM. 34 tahun 2012 tengang organisasi dan tata kerja kantor kesyahbandaran utama
e. Mapel No. 02/DK/III-16 tanggal 31 maret 2016 tentang pembuatan buku pelaut dan penyijilan awak kapal secara online.

2. Tersebut dengan butir 1 (satu) di atas, bersama ini disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan pelayaran / crewing agent / manning agent dalam rangka pelaksanaan penyijilan buku pelaut sign on / sign off awak kapal secara online yang terintegrasi dengan pelayanan buku pelaut online agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut :

a) Bagi perusahaan pelayaran / crewing  agent / manning agent wajib terlebih dahulu mendaftarkan perusahaannya ke direktorat perkapalan dan kepelautan secara online dan menerima approval akun perusahaan untuk mendapatkan username dan password.

b) Website yang digunakan untuk mengakses pelayanan penyijilan buku pelaut sign on / sign off awak kapal online adalah https://pelaut.dephub.go.id

c) Perusahaan pelayaran / crewing agent / manning agent, mengajukan permohonan penyijilan buku pelaut sign on / sign off awak kapal secara online untuk diproses pada kantor kesyahbandaran utama tanjung priok.

3. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan.

Baca Juga : Cara Membuat buku pelaut online

Jadi pada intinya perusahaan pelayaran / crewing agent / manning agent harus melakukan sijil online. Sehingga pada akhirnya data sijil terintegrasi dengan buku pelaut online / menjadi pengalaman dibuku pelaut secara otomatis / online.

Beredar kabar bahwa yang melakukan sign off harus lah perusahaan yang melakukan sign on. Sehingga pelaut mau tidak mau meminta izin ke perusahaan yang menyijil sebelum dapat pindah ke perusahaan lain.

Semoga dengan adanya kebijakan ini sistem penyijilan menjadi lebih teratur dan sistematis.

Itulah pembahasan tentang surat edaran sijil online.

Semoga bermanfaat.

-infopelaut.com

2 COMMENTS

  1. Seharusnya sign off sijil online bisa urus sendiri ke syahbandar. Karna kalau lewat perusahaan atau crewing agen sering di persulit, malah ada yg minta duit dengan jumlah yg tidak wajar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here