Pekan ini kabar dunia pelaut datang dari dua arah yang bertolak belakang: kabar gembira dari Somalia — empat pelaut Indonesia akhirnya pulang setelah hampir enam bulan disandera perompak — dan kabar muram dari Laut Aru — KKP mengamankan kapal yang ABK-nya dianiaya. Berikut rangkumannya, disadur dari media nasional dan internasional.
4 ABK Indonesia Bebas Setelah Hampir 6 Bulan Disandera Perompak Somalia
Kapal tanker MT Honour 25 dibajak di perairan Hafun, Somalia, pada April 2026. Kapal itu membawa 17 awak, termasuk empat WNI: Ashari Samadikun (nakhoda, asal Gowa, Sulawesi Selatan), Adi Faizal (perwira 2, Bulukumba, Sulawesi Selatan), Wahudinanto (chief officer, Pemalang, Jawa Tengah), dan Fiki Mutakin (Bogor, Jawa Barat).
Setelah sekitar lima setengah bulan dalam penyanderaan, keempatnya dibebaskan pada 29 September 2026 melalui operasi otoritas Puntland, dan tiba di Terminal VIP Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, 6 Oktober 2026. Kedatangan mereka disambut Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir dan Menko PMK Sugiono beserta keluarga. Suasana haru tak terhindarkan — salah satu ABK, Fiki Mutakin, tiba dengan kursi roda karena masih pemulihan luka tembak di kakinya.
Kabar gembira ini dibayangi duka: lima kru asing MT Honour 25 dilaporkan meninggal dunia dalam peristiwa itu. Kapten Ashari menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga kelima rekannya: “Saya selaku kapten, memohon maaf sebesar-besarnya kepada kelima keluarga kru saya yang telah meninggal.”
Di balik pembebasan ini ada diplomasi maritim yang panjang. KBRI Nairobi (merangkap Somalia) di bawah Dubes Witjaksono Adji menempuh jalur diplomasi tertutup sejak April 2026, berkoordinasi dengan pemerintah Somalia, otoritas Puntland, pemilik kapal, dan negara-negara asal kru lainnya. Kuncinya: Indonesia menawarkan kerja sama ekonomi biru — perikanan dan penegakan hukum laut — kepada Puntland, yang membuka jalur komunikasi dan akses intelijen soal keberadaan sandera.
Konteks internasionalnya: operasi polisi maritim Puntland (PMPF) pekan lalu juga membebaskan dua kapal lain yang dibajak di kawasan yang sama — Seamull (alias Sibu 1) dan Eureka — lewat operasi yang memakan korban jiwa. Total 44 pelaut dibebaskan dari tiga kapal. Sekjen IMO Arsenio Dominguez menyampaikan duka atas para pelaut yang tewas dan mengingatkan bahwa 22 pelaut masih disandera di kapal Asana. “Menyedihkan terus-menerus mendengar pelaut kehilangan nyawa hanya karena menjalankan pekerjaannya,” katanya.
KKP Amankan KM Maulana 23: ABK Dianiaya, Diduga Kerja Paksa
Sementara itu di dalam negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membenarkan kasus penganiayaan ABK di atas KM Maulana 23, kapal penangkap cumi berbobot 89 GT. Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan ABK dimasukkan ke dalam tong berisi air viral di media sosial.
Dirjen Pengawasan SDKP Pung Nugroho Saksono (Ipung) dalam konferensi pers di Pelabuhan Muara Baru (4/10/2026) menjelaskan duduk perkaranya: manajemen kapal memberlakukan aturan tak masuk akal — setiap ABK wajib memenuhi target tangkapan cumi minimal 2 kg per hari/malam. Yang tidak mencapai target dipukuli oleh wakil nakhoda, bahkan dikeroyok.
Temuan awal juga mengindikasikan kerja paksa: para ABK dipekerjakan maraton dari sore hingga pukul 05.00 pagi tanpa istirahat memadai, namun hanya diberi jatah makan dua kali sehari.
KKP bersama Polri kemudian mengamankan kapal beserta awaknya di perairan Laut Aru (5/10/2026). Kapal diketahui berangkat dari Muara Baru, Tanjung Priok, pada akhir Juli 2026 menuju Merauke. Empat ABK tercatat menjadi korban kekerasan. KKP menyatakan izin operasional kapal bakal dicabut dan proses hukum berjalan.
Pelajaran buat Pelaut
Dua peristiwa ini mengingatkan hal yang sama: risiko di laut itu nyata, dan perlindungannya harus disiapkan sebelum berangkat.
- Simpan kontak darurat: nomor KBRI/KJRI di negara tujuan dan transit, plus hotline ITF — sebelum kapal berlayar, bukan saat masalah sudah terjadi.
- Waspada tawaran kerja tanpa kontrak jelas, terutama di kapal ikan: pastikan ada perjanjian kerja laut (PKL) tertulis dengan rincian gaji, jam kerja, dan hak pemulangan.
- Dokumentasikan kekerasan. Kasus KM Maulana 23 bergerak cepat justru karena ada bukti video. Kalau mengalami atau menyaksikan kekerasan di kapal, rekam dan simpan baik-baik.
- Jangan takut melapor. Ke ITF, serikat pelaut, atau KBRI — identitas pelapor dilindungi.
Sumber:
- Investor.id — Diplomasi Maritim di Balik Pembebasan 4 ABK WNI dari Pembajak Somalia
- Arina.id — Lima Bulan Disandera Perompak Somalia, 4 WNI Akhirnya Balik ke Indonesia
- CNA.id — Hampir 6 bulan disandera perompak di Somalia, 4 ABK WNI akhirnya bebas
- Riviera Maritime Media — Piracy: IMO mourns crew killed in rescue ‘crossfire’, says 22 seafarers remain hostage
- Delik.tv — KKP Benarkan Penganiayaan ABK KM Maulana 23, Izin Operasional Kapal Bakal Dicabut
- Infonasional.com — KKP dan Polri Amankan Kapal Penganiaya ABK di Perairan Laut Aru




