Tentang
Penerbitan Sertifikat Pengukuhan (COE)
Untuk pemegang sertifikat keahlian (COC) GMDSS
- Sehubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan menteri perhubungan nomor PM 70 tahun 2013 tentang Pendidikan dan Pelatihan Sertifikasi Serta Dinas Jaga Pelaut Pasal 3 (tiga) butir 2 (dua) yang berbunyi Direktur Jenderal menerbitkan sertifikat pengukuhan yang merupakan sertifikat terpisah untuk setiap sertifikat keahlian sebagai penetapan kewenangan jabatan pemilik sertifikat
- Terkait butir 1 (satu), untuk sertifikat keahlian (COC) (GMDSS) akan diterbitkan sertifikat pengukuhan (COE) bagi pelaut yang telah menempuh pendidikan keahlian operator Radio GMDSS dan/atau dalam rangka merevalidasi setiap 5(lima) tahun.
- Mengingat pentingnya pelayanan prima bagi para pelaut indonesia maka pihak-pihak yang terkait antara lain : Pemilik Kapal, Operator Kapal, Pemegeang Sertifikat Keahlian Radio Operator GMDSS dan pelaksana penerbitan sertifkasi keahlian pelaut indonesia agar dapat melaksanakannya sesuai ketentuan.
- Demikian untuk mendapatkan perhatiannya
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 15 Oktober 2019
a.n Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Direktur Perkapalan dan Kepelautan
Apa saja persyaratan dan biaya untuk mengurus COE GMDSS ?