PERATURAN KEMENKUMHAM NOMOR 18 TAHUN 2022

0
4305

KEMENKUMHAM. Paspor Biasa. Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perubahan

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2022 TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di bidang paspor dan memberikan kepastian hukum dalam pengenaan biaya beban, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5216);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran

Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6660);

  • Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649);
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor

41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 649) diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.
    1. Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
    1. Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
    1. Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda

dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan fungsi Keimigrasian.
    1. Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
    1. Pejabat Dinas Luar Negeri adalah pegawai negeri sipil yang telah mengikuti pendidikan dan latihan khusus untuk bertugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia.
  • Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

  • Permohonan Paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia:
    • di wilayah Indonesia; atau
    • di luar wilayah Indonesia.
  • Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    • Paspor biasa elektronik; dan
    • Paspor biasa nonelektronik.
  • Paspor biasa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
    • Paspor biasa elektronik dengan menggunakan lembar laminasi; dan
    • Paspor biasa elektronik dengan menggunakan lembar polikarbonat.
  • Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  • Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2A

  • Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
  • Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.
  • Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh

melebihi     batas     usia     anak     tersebut     untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

  • Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:

  1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku;
  2. kartu keluarga;
  3. akte kelahiran, akte perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
  • Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu;
  2. kartu keluarga;
  3. akte kelahiran;
  4. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki;
  5. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
  6. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  7. surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut dengan mempertimbangkan ketentuan:
    1. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup, surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua

pemegang hak asuh anak berdasarkan penetapan pengadilan;

  1. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan permohonan diajukan oleh orang tua yang tidak mendapat hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
    1. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan perceraian hanya diputus cerai tanpa adanya penetapan mengenai hak asuh, surat pernyataan ditandatangani oleh kedua orang tua;
    1. dalam hal kedua orang tua bercerai hidup dan salah satu orang tua tidak diketahui keberadaannya,        surat pernyataan ditandatangani oleh orang tua yang keberadaannya diketahui serta memuat keterangan bahwa tidak ditemukannya keberadaan salah satu orang tua;
    1. dalam hal salah satu orang tua meninggal/cerai mati, surat pernyataan dibuat oleh orang tua yang masih hidup dengan melampirkan surat kematian orang tua yang telah meninggal;
    1. dalam hal kedua orang tua meninggal, surat pernyataan dibuat oleh keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas berdasarkan penetapan pengadilan mengenai perwalian anak dengan melampirkan surat kematian kedua orang tua;
    1. dalam hal anak tersebut merupakan anak yatim piatu yang berada di panti asuhan atau yang dipelihara oleh negara, surat pernyataan dibuat oleh yayasan atau dinas sosial; dan
    1. dalam hal anak tersebut merupakan anak yang diadopsi, surat pernyataan dibuat oleh orang tua asuh berdasarkan penetapan pengadilan.
  1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A

Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. kartu tanda penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia;
  2. kartu keluarga;
  3. akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
  4. akte kelahiran;
  5. izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
  6. fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
  7. bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
  1. surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.
  1. Pasal 6 dihapus.
  • Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili atau berada di luar wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa di luar wilayah Indonesia diajukan kepada Menteri atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan persyaratan:

  1. Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia;
  2. akta kelahiran atau surat keterangan lahir dari perwakilan Republik Indonesia bagi anak yang lahir di luar wilayah Indonesia;
  3. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa; dan
  4. kartu penduduk negara setempat ayah atau ibu, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

  • Bagi permohonan Paspor biasa yang diajukan secara elektronik, Pemohon harus mengisi aplikasi data dan mengunggah dokumen kelengkapan persyaratan pada laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah berhasil diunggah dokumen kelengkapan persyaratannya, diberikan kode pembayaran melalui pesan singkat dan/atau surat elektronik.
  • Pemohon yang telah mengisi aplikasi data dan menggunggah dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh pemberitahuan tanda terima permohonan dan dapat dicetak sebagai tanda bukti permohonan.
  • Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

  • Dalam hal persyaratan belum lengkap atau belum sesuai, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen persyaratan permohonan

kepada pemohon dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.

  • Pengembalian dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan catatan atau penjelasan mengenai persyaratan yang belum dipenuhi atau perlu diperbaiki.
  • Pemohon harus melengkapi atau memperbaiki dokumen persyaratan permohonan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal dokumen persyaratan dikembalikan kepada pemohon.
  1. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

Biaya penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  • Ketentuan ayat (1) Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

  • Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling lama

4 (empat) hari kerja sejak selesainya pemeriksaan terhadap permohonan dan dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

  • Batas waktu penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Paspor biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
  • Waktu penyelesaian penerbitan Paspor biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikecualikan bagi penerbitan Paspor biasa untuk alasan penggantian Paspor rusak, penggantian Paspor hilang, atau penggantian Paspor duplikasi.
  • Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

  • Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh:
    • pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
    • orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
    • orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukkan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
  • Petugas yang ditunjuk menyerahkan Paspor biasa yang telah selesai kepada pihak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan mencatatnya dalam aplikasi.
  1. Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

  • Dalam hal terjadi perubahan data identitas diri pemegang Paspor biasa yang meliputi nama, tempat tanggal lahir atau jenis kelamin, pemohon dapat mengajukan penggantian Paspor biasa kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi.
  • Prosedur perubahan data Paspor Biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 melalui tahapan:
    • pengajuan permohonan penggantian paspor;
    • penelaahan pejabat imigrasi;
    • persetujuan    Kepala    Kantor    atau    Pejabat Imigrasi;
    • persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi; dan
    • penerbitan paspor.
  • Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

  • Penarikan Paspor biasa di wilayah Indonesia dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi tempat Paspor biasa diterbitkan.
  • Penarikan Paspor biasa di luar wilayah Indonesia dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Perwakilan Republik Indonesia domisili pemegang Paspor biasa.
  • Dalam hal pada Perwakilan Republik Indonesia belum ada Pejabat Imigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penarikan Paspor biasa dilakukan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
  • Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

  • Penarikan Paspor biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan penarikan Paspor biasa kepada pemegangnya.
  • Pemegang Paspor biasa yang mendapatkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

wajib menyerahkan Paspor biasa kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari.

  • Paspor Biasa yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan oleh:
    • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang memiliki tugas dan fungsi di bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi; atau
    • Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia domisili pemegang paspor
  • Dalam hal pemegang Paspor biasa tidak menyerahkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melakukan pencabutan Paspor biasa.
  1. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Paspor biasa yang telah ditarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diberikan kembali kepada pemegangnya oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk, dalam hal:

  1. tidak terbukti melakukan perbuatan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. red notice dicabut oleh interpol; atau
  3. namanya dicabut dari daftar pencegahan.
  • Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29A

  • Paspor biasa yang telah ditarik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dapat diberikan kembali oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk kepada pemegangnya melalui mekanisme:
    • permohonan pengembalian Paspor biasa oleh pemegangnya kepada Kepala Kantor Imigrasi penerbit Paspor biasa;
    • pemeriksaan data pemegang paspor oleh:
      • Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan penindakan Keimigrasian pada kantor imigrasi; atau
      • Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia domisili pemegang Paspor.
    • persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada Perwakilan Republik Indonesia domisili pemegang Paspor;
  1. penyerahan Paspor biasa kepada pemegangnya; dan
    1. penandatanganan tanda terima Paspor biasa oleh pemegangnya.
  2. Pemeriksaan data pemegang Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pemeriksaan terhadap:
    1. putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pemegang Paspor biasa tidak terbukti melakukan perbuatan pidana;
    1. daftar red notice interpol; atau
    1. daftar pencegahan.
  1. Ketentuan Pasal 41 diubah, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

  • Dalam hal dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk Paspor biasa hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dan huruf d disebabkan karena keadaan kahar yang dialami oleh yang bersangkutan, dapat diberikan penggantian langsung dan tidak dikenakan biaya beban.
  • Penggantian Paspor biasa karena hilang atau rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf c dan huruf d yang disebabkan karena kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegangnya, dapat diberikan penggantian Paspor biasa setelah mendapatkan persetujuan Kepala Kantor Imigrasi dan membayar biaya beban.
  • Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 41A dan Pasal 41B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41A

Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat memberikan penangguhan penggantian Paspor biasa hilang atau rusak paling singkat 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun dalam hal ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima.

Pasal 41B

Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat menolak permohonan penggantian Paspor biasa dalam hal pemohon belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.

  1. Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61

(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

(1) Pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 10 (sepuluh) pasal yakni Pasal 61A, Pasal 61B, Pasal 61C, Pasal 61D, Pasal 61E, Pasal 61F, Pasal 61G, Pasal 61H, Pasal 61I, dan Pasal 61J, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 61A

Pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor terdiri atas:

  1. blangko      Paspor      biasa      elektronik      dengan menggunakan lembar laminasi;
  2. blangko      Paspor      biasa      elektronik      dengan menggunakan lembar polikarbonat;
  3. blangko Paspor biasa nonelektronik;
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor; dan/atau
  5. pas lintas batas.

Pasal 61B

  • Dalam menetapkan kuantitas pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor mengacu pada analisa kebutuhan.
  • Analisa Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    • distribusi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi;
    • penerbitan di kantor imigrasi; dan
    • penerbitan Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor warga negara Indonesia di Perwakilan Republik Indonesia.

Pasal 61C

  • Analisa kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61B diambil dari data distribusi dan/atau data penerbitan dengan memperhatikan:
    • ketersediaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor harus memenuhi kebutuhan distribusi selama 18 (delapan belas) bulan dari pengadaan tahun berjalan; dan
    • jumlah distribusi dan/atau penerbitan untuk periode sebelumnya.
  • Dalam keadaan tertentu, analisa kebutuhan dapat didasarkan pada kebijakan pelayanan penerbitan Paspor yang ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Pasal 61D

Pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor merupakan dokumen negara yang memuat informasi yang bersifat rahasia dapat dilakukan melalui penunjukan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 61E

Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melakukan pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui tender/lelang umum dalam hal:

  1. tidak tercapai nilai penawaran di bawah dan/atau sama dengan harga perkiraan sendiri; atau
  2. pertimbangan lain yang mendesak yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Pasal 61F

  • Dalam melakukan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61D, Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk membentuk kelompok kerja pemilihan.
  • Pembentukan dan tata kerja kelompok kerja pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 61G

Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menetapkan penyedia blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor melalui penunjukan langsung berdasarkan hasil pemilihan kelompok kerja pemilihan.

Pasal 61H

Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat pembuat komitmen yang ditunjuk untuk menandatangani kontrak pengadaan blangko Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Pasal 61I

  • Pejabat pembuat komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61H melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pejabat pembuat komitmen dalam penugasannya dalam membentuk harga perkiraan sendiri dapat dibantu oleh tenaga ahli independen.

Pasal 61J

Penyedia menyerahkan dokumen dan hasil pekerjaan pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sesuai dengan kontrak kepada pejabat pembuat komitmen.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 29 September 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

Sumber : https://kanimbatam.kemenkumham.go.id/assets/resources/files/Peraturan_Menteri_Hukum_Dan_Hak_Asasi_Manusia_Republik_Indonesia_Nomor_18_Tahun_2022.pdf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here