Surat Edaran 87 Tahun 2022

0
3470

KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
REPUBLIK INDONESIA

Kepada:
1. Para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama;
2. Para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama;
3. Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I – IV;
4. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam;
5. Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I – III; dan
6. Para Operator Sarana dan Prasarana Transportasi Laut.

SURAT EDARAN
NOMOR: SE 87 TAHUN 2022
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERJALANAN ORANG DARI LUAR NEGERI
DENGAN TRANSPORTASI LAUT PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS
DISEASE 2019 (COVID-19)

1. Latar Belakang:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

2. Maksud dan Tujuan
Meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dari luar negeri menggunakan moda transportasi laut di pelabuhan pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

3. Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah :
a. Protokol Kesehatan Umum;
b. Protokol Persyaratan Perjalanan terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri;
c. Protokol Persyaratan Perjalanan terhadap Awak Kapal WNI atau WNA yang melakukan sign on / sign off di atas kapal;
d. Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi.

4. Dasar Hukum :
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
b. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
d. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
e. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
f. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) Sebagai Bencana Nasional;
g. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia;
h. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020;
i. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa Dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
j. Resolution MSC, 473 (ES.2) Recommended Action to Facilitate Ship Crew Change, Access to Medical Care and Seafarer Travel During The Covid 19 Pandemic;
k. The UN General Assembly on 1 December 2020 on Resolution A/75/L.37 on International Cooperation to Address Challenges Faced by Seafarers as A Result of the COVID-19 Pandemic to Support Global Supply Chains;
l. Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor IMI-0269.GR.01.01 TAHUN 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing Yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu Untuk Masuk Wilayah Indonesia Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru COVID-19 B.1.1.529;
m. Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor R.03.04/II/2050/2021 tentang Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan Pada Kapal Kargo Dari Negara/Wilayah Terjangkit di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
n. Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

5. Isi Edaran
a. Protokol Kesehatan Umum bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), berupa:
1) Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
2) Mengganti masker secara berkala setiap 4 (empat) jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
3) Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
4) Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
5) dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
b. PPLN dapat melakukan kedatangan/keberangkatan dengan kapal laut di seluruh Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Indonesia.
c. Persyaratan Perjalanan terhadap PPLN keberangkatan dari Indonesia, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) WNI PPLN dengan usia 18 tahun ke atas yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dari Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Indonesia diwajibkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) yang ditunjukkan melalui aplikasi PeduliLindungi.
2) Ketentuan kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat sebagaimana dimaksud pada angka 1) dikecualikan bagi WNI PPLN dengan ketentuan sebagai berikut:
a) WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat
menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang
bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19; atau
b) WNI PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19 namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari
Rumah Sakit Pemerintah atau Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif
menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.
d. Persyaratan Perjalanan terhadap PPLN kedatangan ke Indonesia, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) PPLN diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut sebelum
keberangkatan.
2) Menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID19 dosis kedua minimal 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan yang tertulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
3) Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka 2) dikecualikan kepada:
a. PPLN dengan usia di bawah 18 tahun;
b. PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat menerima vaksin COVID-19;
c. PPLN yang telah selesai menjalankan isolasi/perawatan COVID-19 dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19
namun belum bisa mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit
Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan
pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau
COVID-19 recovery certificate; dan
d. WNA PPLN pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
e. Penerapan Protokol di Pelabuhan Pintu Masuk Internasional

1) pada saat kedatangan di pelabuhan pintu masuk Internasional, diwajibkan menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan pemeriksaan suhu tubuh, serta melanjutkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a) dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, wajib menjalani pemeriksaan konfirmasi RTPCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA; atau
b) dalam hal PPLN terdeteksi tidak memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5
derajat Celcius, dapat melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap
gejala COVID-19 selama 14 hari dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
c) PPLN yang menjalani pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a) diperkenankan melanjutkan perjalanan setelah melakukan pengambilan sampel pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dan wajib mengikuti ketentuan yaitu:

i. menunggu hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR di kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal; dan
ii. tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal, dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukan hasil negatif
d) dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a) menunjukkan hasil negatif, maka PPLN diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 (empat belas) hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
e) dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud pada huruf a) menunjukkan hasil positif, maka
terhadap PPLN dilakukan isolasi/perawatan sesuai dengan mekanisme tindak lanjut kasus positif, yaitu:
i. bagi PPLN yang menunjukkan hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR positif tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, wajib menjalankan isolasi atau perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan Pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
ii. bagi PPLN yang menunjukkan hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR positif dengan gejala sedang atau gejala berat dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan.
2) biaya penanganan COVID-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung
Pemerintah.
3) dalam hal WNA PPLN tidak dapat membiayai pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dan/atau isolasi/perawatannya di Rumah Sakit ketika hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR menunjukkan hasil positif, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi WNA PPLN tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.
4) WNI PPLN yang belum mendapatkan vaksinasi baik dosis pertama, dosis kedua atau dosis ketiga wajib menjalani vaksinasi setelah dilakukan pemeriksaan gejala.
5) WNA PPLN yang sudah berada di Indonesia, dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program vaksinasi atau gotong royong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Protokol Persyaratan Pelaku perjalanan dari luar negeri sebagai awak kapal laut, harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
1) pergantian dan pemulangan awak kapal WNI atau WNA pada kapal berbendera asing dapat dilakukan di seluruh Pelabuhan Pintu Masuk Internasional di Indonesia.
2) awak kapal dari kapal niaga baik WNI ataupun WNA yang memasuki wilayah pelabuhan di Indonesia dari luar negeri tidak diijinkan untuk turun dari kapal kecuali dalam keadaan kedaruratan dan mendesak serta awak kapal yang melakukan pergantian dan pemulangan awak kapal.
3) awak kapal yang dalam keadaan kedaruratan dan perlu mendapatkan perawatan di darat dapat dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan seperti yang diterapkan untuk pelaku perjalanan dari luar negeri setelah berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah.
4) awak kapal WNI yang akan bergabung ke kapal (sign on) diwajibkan menunjukkan menunjukkan kartu/sertifikat (fisik ataupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster).
5) Awak kapal yang akan bergabung ke kapal (sign on) namun belum mendapatkan vaksin COVID-19 dosis ketiga (booster) dan telah selesai menjalankan isolasi atau perawatan COVID-19 serta telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19 atau COVID-19 recovery certificate.
6) awak kapal baik WNI ataupun WNA yang akan meninggalkan kapal (sign off) diwajibkan menjalani pemeriksaan suhu tubuh, dan melakukan pemeriksaan konfirmasi RT-PCR dalam hal terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius.
7) awak kapal baik WNI ataupun WNA yang akan meninggalkan kapal (sign off) diwajibkan menunggu hasil pemeriksaan konfirmasi RTPCR di kamar hotel, kamar penginapan, atau tempat tinggal.
8) dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 6) menunjukkan hasil negatif, maka awak kapal diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan pemantauan kesehatan mandiri terhadap gejala COVID-19 selama 14 (empat belas) hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

9) dalam hal hasil pemeriksaan konfirmasi RT-PCR sebagaimana dimaksud pada angka 6) menunjukkan hasil positif, maka awak kapal diwajibkan untuk menjalani isolasi/perawatan sesuai protokol yang ditetapkan pemerintah atas biaya perusahaan pelayaran.
g. Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 fisik ataupun digital juga dikecualikan bagi Awak Kapal WNA yang tidak meninggalkan kapalnya selama berada di Indonesia.
h. Guna pemenuhan kewajiban kartu atau sertifikat vaksinasi sebagai dokumen persyaratan pelaku perjalanan luar negeri awak kapal WNA yang akan melakukan sign off di Indonesia, Perusahaan Pelayaran memenuhi ketentuan:
1) mewajibkan awak kapal WNA untuk melakukan vaksin pada pelabuhan keberangkatan sebelum masuk ke Indonesia;
2) dalam hal awak kapal WNA dikarenakan perjalanan pelayaran yang tidak memungkinkan untuk mendapatkan vaksinasi, maka perusahaan pelayaran dapat memfasilitasi tempat karantina atau pemantauan kesehatan mandiri bagi awak kapal WNA segera setelah turun dari kapal, dan melaksanakan vaksinasi bagi awak kapal WNA;
3) penyediaan tempat karantina atau pemantauan kesehatan mandiri dan pelaksanaan vaksinasi bagi awak kapal WNA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Bagi kapal kargo yang datang dari negara atau wilayah yang terjangkit COVID-19, maka kapal ditetapkan dalam status karantina dan wajib mematuhi protokol pengawasan kekarantinaan kesehatan yang dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor SR.03.04/II/2050/2021 tentang Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan Pada Kapal Kargo Dari Negara/Wilayah Terjangkit di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
j. Dalam hal adanya pertimbangan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan, maka kegiatan bongkar muat barang di atas kapal dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan penanganan COVID-19 secara ketat dan menghindari terjadinya kontak erat antara petugas, pekerja dan awak kapal.
k. Operator kapal wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap PPLN yang melakukan kedatangan/keberangkatan melalui pelabuhan pintu masuk Internasional.
l. Para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Otoritas Pelabuhan Utama, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan agar menyampaikan dan mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada para pemangku kepentingan, instansi pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah dan masyarakat pengguna transportasi laut di wilayah kerja masing-masing, melakukan
koordinasi, pengendalian, pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 serta penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
m. Ketentuan lainnya yang mengatur tata cara pergantian dan pemulangan awak kapal di Indonesia, tetap mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE 43 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pergantian dan Pemulangan Awak Kapal serta Pelayanan Jasa Kepelabuhanan Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
n. Dengan berlaku Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 69 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dari Luar Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
o. Surat Edaran ini berlaku efektif terhitung mulai tanggal 1 September 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.


6. Penutup
Surat Edaran ini sewaktu-waktu dapat diubah dan dilakukan perbaikan sesuai dengan petunjuk/pemberitahuan dari instansi yang berwenang. Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 2022
a.n. MENTERI PERHUBUNGAN
DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT




Source : SE 87 Tahun 2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here