SURAT – EDARAN
Nomor: SE. 3 0 TAHUN 2 0 2 0
T E N T A N G
PERPANJANGAN PEDOMAN RANCANGAN TINDAKAN
(CONTINGENCY PLAN) UNTUK PELAUT DAN PEMILIK / OPERATOR KAPAL AKIBAT COVID-19
1. Sehubungan dengan Circular Letter International Maritime Organization (IMO) No.
4204/Add.5 tanggal 17 Maret 2020 perihal Coronovirus (COVID-19) – Guidance relating to the certification of seafarers, yang ditujukan kepada seluruh negara anggota IMO, organisasi antar pemerintah dan non-organisasi pemerintah (N-GO) yang bersifat konsultatif dengan pemerintah.
Link terkait COVID-19 dibawah ini :
a. Circular Letter No.4204/Add.5 (17 March 2020 ) Coronavirus (COVID-19) – Guidance relating to the certification of seafarers )
b. Circular Letter No.4204/Add.4 (5 March 2020) contains ICS Coronavirus (COVID-19) Guidance for ship operators for the protection of the health of seafarers;
c. Circular Letter No.4204/Add.3 (2 March 2020) – Operational considerations for managing COVID-19 cases/outbreak on board ships; and
d. Circular Letter No.4204/Add.2 (21 February 2020) contains the Joint Statement IMO-WHO on the Response to the COVID-19 Outbreak and encourages Member States and international organizations to disseminate it as widely as possible.
2. Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020
Tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
3. Sehubungan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020
Tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagai Bencana Nasional.
4. Mengingat banyaknya wilayah pelabuhan baik diluar maupun di dalam negeri melakukan berbagai pembatasan – pembatasan operasional Perkapalan dan Kepelautan, sebagai upaya antisipasi penyebaran wabah COVID-19, seperti :
a. Penundaan Port Clearence;
b. Penundaan naik atau turun awak kapal atau penumpang;
c. Penundaan bongkar muat, bahan bakar, air dan makanan; atau
d. Pengenaan karantina atau penolakan kapal masuk ke Pelabuhan (dalam kasus
ekstrim), dll.
5. Merujuk pada butir 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) di atas Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, membuat rancangan tindakan yang pragmatis dan praktis untuk Pelaut dan Pemilik / Operator Kapal, sebagai berikut:
a. Setiap pelaut yang telah memiliki Sertifikat Keahlian / Certificate of Competency
(CoC) dan Sertifikat Pengukuhan / Certificate of Endorsement (CoE) sesuai ketentuan yang di tetapkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang habis masa berlaku selama Surat Edaran ini
berlaku (atau yang ditetapkan lain oleh Pemerintah setempat terkait (COVID-19) dan pelaut sedang bekerja diatas kapal berbendera Indonesia atau berbendera asing yang beroperasi diseluruh wilayah perairan, harus mengirimkan self declaration
(bit.ly/SelfDeclaration) dan copy sertifikat yang habis masa berlaku tersebut kepada DJPL cq. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melaui Email : [email protected] dan akan dikeluarkan Certificate of Endorsement (CoE) sementara yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan Surat Edaran ini.
b. Bagi pemegang sertifikat keterampilan Certificate of Proficiency (CoP) masuk masa
validasi 5 (lima) tahunan pada tanggal ditetapkan bencana / wabah COVID-19 dapat melakukan perpanjangan melalui Lembaga Diktat yang telah menerbitkan sertifikat tersebut.
c. Bagi pemegang sertifikat keterampilan Certificate of Proficiency (CoP) masuk masa
validasi 5 (lima) tahunan pada tanggal ditetapkan bencana / wabah COVID-19
dikarenakan belum dapat turun dari kapal (Sign – off) serta adanya pembatasan moda transportasi maupun kendala lain yang kaitannya kaidah pemutus rantai penyebaran COVID-19, dinyatakan tetap berlaku 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan Surat Edaran
ini
d. Bagi Pelaut / calon Pelaut yang akan mengikuti diklat keterampilan dapat mengikuti
jadwal pelatihan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh Lembaga Diklat.
e. Minimum Safe Manning Document dapat diberikan exemption secara kasus per
kasus jika awak kapal harus diturunkan karena terkena COVID-19 dan pemilik atau operator kapal belum dapat memberikan pengganti dengan terlebih dahulu
menyertakan penilaian resiko oleh pihak Pemilik atau operator kapal.
f. Perusahaan wajib menginformasikan kepada setiap pelaut diatas kapal terkait resiko
terinfeksi COVID-19 dan menjelaskan alasan mengapa harus tetap berada diatas kapal, serta mengambil langkah-langkah perlindungan dan pengaturan untuk
pemulangan serta mengikuti arahan dari otoritas kesehatan setempat dan mentaati protokol kesehatan yang diterapkan oleh masing – masing Negara.
g. Untuk Sijil naik / crew change bagi Pelaut yang telah memiliki dokumen
keberangkatan serta tiket keberangkatan ke negera tujuan penempatan dapat disijil
dan diberangkatkan dengan mempertimbangkan keamanan dan kesehatan pelaut,
serta kebijakan Negara tujuan terkait COVID-19.
h. Jika Perjanjian Keija Laut (PKL) telah berakhir maka PKL dapat dianggap berlaku
sampai dengan pemulangan atau diterbitkan PKL baru. Perusahaan harus
memulangkan pelaut pada kesempatan pertama dan menyiapkan pengganti jika memungkinkan (crew change dan repatriasi).
i. Terkait Buku Pelaut yang habis masa berlakunya ketika masih di atas kapal dan
dalam kondisi kapal tidak dapat masuk Pelabuhan atau Negara yang disinggahi
menerapkan kebijakan Lockdown terkait COVID-19, maka Buku pelaut tersebut masih dinyatakan berlaku.
j. Perusahaan bertanggung jawab untuk tambahan biaya pemulangan, perawatan
medis, biaya apapun terkait pemulangan pelaut yang diduga terkena COVID-19. Jika
dianggap perlu perusahaan harus menghubungi Lembaga Penjamin Keuangan untuk memastikan asuransi atau jaminan keuangan lainnya terkait hal ini.
k. Terkait pengalaman berlayar bagi pelaut yang bekerja diatas kapal yang dioperasikan
namun tidak membawa muatan atau kapal mengarah ke kategori Lay-up, akan tetap diakui sebagai masa layar dalam pemenuhan persyaratan menerbitkan sertifikat
keahlian atau revalidasi sertifikat sesuai STCW 1978.
L. Untuk tarunaIcadetlapprentice yang sedang melaksanakan praktek diatas kapal dan
tidak dapat meneruskan prakteknya karena alasan wabah COVID-19 yang sudah menyelesaikan masa prakteknya selama 9 (sembilan) bulan diatas kapal dapat
diterima sebagai syarat melanjutkan pendidikan pelatihan dan/atau penerbitan sertifikat keahliannya.
m. Sesuai dengan STCW Regulation I/9 dan MLC 2006 Reg.A1.2 STCW Regulation I/9
dan MLC 2006 Reg.A1.2, Sertifikat Kesehatan Pelaut ( Medical Certificate for Seafarers ) dalam kondisi tertentu seperti wabah COVID-19 dapat berlaku secara
otomatis selama 3 (tiga) bulan setelah masa berlakunya habis.
n. Setiap sertifikat CoR (Certificate of Recognition) bagi warga negara asing yang
bekerja di atas kapal berbendera Indonesia sesuai STCW Regulation 1/10 yang habis masa berlaku dalam periode berlakunya Surat Edaran ini dapat mengirimkan copy sertifikat CoR (Certificate of Recognition) kepada DJPL cq. Direktorat Perkapalan dan
Kepelautan melaui Email : [email protected] dan akan dikeluarkan sertfikat CoR sementara yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak dikeluarkan Surat Edaran ini.
o. Bagi Pengesahan ( Approval) Program Diklat habis masa berlakunya, dinyatakan
tetap berlaku dan akan dilakukan audit Pengesahan (Approval) dalam rangka pembaharuan pada kesempatan pertama setelah pemerintah menetapkan tentang
bencana COVID-19 berakhir (dicabut).
p. Bagi Pengesahan ( Approval) Program Diklat yang masih berlaku namun masuk masa
evaluasi tahunan (surveillance) pada tanggal ditetapkan bencana / wabah COVID-19, masih dapat menyelenggarakan diklat sesuai ketentuan yang ditentukan oleh pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 dan dilakukan evaluasi tahunan setelah pemerintah menetapkan tentang wabah COVID-19 berakhir
(dicabut).
q. Bagi Pengesahan ( Approval) Program Diklat yang dikarenakan ada perubahan status
kelembagaan pada tanggal ditetapkan bencana / wabah COVID-19 dapat mengajukan perubahan kelembagaan tersebut dan akan dilakukan proses evaluasi Lembaga setelah pemerintah menetapkan tentang wabah COVID-19 berakhir
(dicabut).
r. Bagi Pengesahan (Approval) Program Diklat masih dalam proses akan Kembali
dilanjutkan prosesnya setelah pemerintah menetapkan tentang bencana COVID-19 berakhir (dicabut);
s. Bagi pengajuan Pengesahan ( Approval) Program Diklat baru akan dilakukan proses
evaluasi setelah pemerintah menetapkan tentang wabah COVID-19 berakhir
(dicabut).
6. Dengan berlakunya Surat Edaran ini Surat Edaran Nomor SE. 11 tahun 2020 tentang
Pedoman Rancangan Tindakan (Contingency Plan) untuk Pelaut dan Pemilik / Operator
Kapal Akibat COVID-19 tidak berlaku.
7. Surat Edaran ini berlaku 6 (enam) bulan, mulai dari tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di JAKARTA
Pada tanggal 20 Juli 2020
Direktur Jenderal Perhubungan Laut
R. Agus Purnomo