Surat Edaran Penghentian Layanan Peneraan Cap Sign On /Sign Off

0
11404
Surat Edaran Penghentian cap sign on off & status pelaut
Surat Edaran Penghentian cap sign on off & status pelaut

 

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Jl. H.R. Rasuna Said Kav.X-6 No. 8Jakarta Selatan
Telepon (021) 5224658,Faksimili (021) 5225032
Laman:www.imigrasi.go.id

 

Nomor :IMI-GR.01.01-3010
Sifat:Penting
Hal: :PenghentianLayananPeneraan CapSign On/Sign Offdan
Pencantuman StatusPekerjaan PelautpadaPasporRI

Yth.Kepala KantorImigrasi
di–
Seluruh Indonesia
Memperhatikan:
a.Pasal 1 angka 11 dan Pasal 32 ayat(3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Keimigrasian;
b.Pasal 19 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan;
c.Pasal 9 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 30 Tahun 2008 tentang Dokumen
Identitas Pelaut
.
bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Adanya isu permasalahan dalam peneraan cap Sign On/Sign Off dan cap status
Pekerjaan Pelaut pada paspor RI yang digunakan oleh Pekerja Migran Indonesia, dalam hal ini Anak Buah Kapal (ABK) khususnya ABK perikanan yang saat ini sedang menjadi perhatian pemerintah;
2. Bahwa Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan pengisian dan
pencatatan pada blanko paspor,sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diimplementasikan dalam bentuk pemberian Tanda Masuk/Tanda Keluar di Tempat Pemeriksaan Imigrasi,serta izin tinggal bagi orang asing sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 28 Tahun 2018 tentang Cap Keimigrasian.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas dalam rangka memberikan kepastian layanan kepada masyarakat, agar tidak lagi melakukan peneraan capSign On/Sign Off dan pencantuman status Pekerjaan Pelaut pada paspor RI.

Demikian disampaikan.

Atas perhatiannya,

diucapkan terima kasih.

 

Direktur Jenderal Imigrasi,

 

Jhoni Ginting
NIP. 196106121989031003

Tembusan:
1.Menteri Hukum dan HAM;
2.Sekretaris Jenderal;
3.Inspektur Jenderal;
4.Pimpinan Tinggi PratamapadaDirektorat JenderalImigrasi;
5.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
6.Kepala Divisi KeimigrasianKantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM;
7.Arsip—————————————————————————————-.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here