| Portal Informasi Pelaut Indonesia

Kenapa UEA Sangat Ketat Soal TBC? Bahkan Bekas TB Bisa Bikin Visa Ditolak

Buat pelaut atau pekerja migran yang mengincar Uni Emirat Arab (UEA), ada satu tembok yang sering tidak disangka: tes TBC dalam medical visa. Bukan cuma TBC aktif yang ditolak — bekas TBC lama yang sudah sembuh dan terlihat sebagai scar di rontgen dada pun bisa membuat visa ditolak. Ini bukan rumor, melainkan kebijakan resmi yang tertulis dalam peraturan UEA. Berikut penjelasan dan pelajarannya.

Aturannya: Bekas TB = Tidak Lolos Medical untuk Visa Baru

Setiap pemohon visa kerja/tinggal di UEA wajib menjalani medical fitness test: tes darah (HIV, hepatitis) dan rontgen dada untuk TBC paru. Dasarnya adalah Keputusan Menteri UEA No. 28 Tahun 2010 dan UU Federal No. 7 Tahun 2008: pendatang baru yang hasil rontgennya menunjukkan TBC aktif maupun bekas TBC lama (old TB scars) dinyatakan unfit — tidak mendapat sertifikat sehat, visanya ditolak.

Ada pembaruan lewat Resolusi Kabinet No. 5 Tahun 2016: bagi residen yang memperpanjang visa dan ketahuan ada scar/bekas TBC, TBC aktif, atau TBC resisten obat, mereka tidak langsung dideportasi — melainkan diberi sertifikat sehat bersyarat + visa 1 tahun, dengan kewajiban menjalani pengobatan di sistem kesehatan UEA. Namun untuk pemohon visa baru, aturan keras tetap berlaku: aktif maupun bekas TB = tidak lolos.

Pengecualian hanya untuk kategori tertentu: pasangan, anak, dan orang tua dari residen UEA, pelajar, diplomat, dan investor — yang bisa mendapat persetujuan khusus meski ada bekas TB yang sudah sembuh.

Kenapa UEA Seketat Itu?

1. Bekas TB bisa aktif lagi. Alasan medisnya: orang dengan scar TB lama secara ilmiah bebas gejala, tapi infeksinya bisa reaktivasi sewaktu-waktu jika daya tahan tubuh turun. Seorang dokter senior menyebut ada sekitar 10% risiko infeksi kembali. Direktur program TBC nasional Kementerian Kesehatan UEA, dr. Kalthoom Hassan, menegaskan hal yang sama: itulah alasan pendatang baru dengan scar TB lama ditolak masuk.

2. UEA negara dengan prevalensi TBC rendah. Logika kebijakannya protektif: pejabat kementerian kesehatan UEA pernah menyatakan tujuannya adalah menghentikan masuknya penyakit menular sama sekali — begitu masuk, akan jadi masalah di dalam negeri. Akomodasi pekerja yang padat membuat satu kasus bisa menyebar cepat.

3. Indonesia masuk radar. UEA bahkan pernah merancang skrining pra-keberangkatan di negara asal — dan Indonesia bersama Sri Lanka dijadikan pilot project untuk pekerja migran, sebelum diperluas ke India, Pakistan, Bangladesh, Nepal, Filipina, dan lainnya. Artinya, pelaut/TKI dari Indonesia memang berada dalam sorotan kebijakan ini.

Pelajaran buat Pelaut dan Pekerja Migran

  • Jangan sembunyikan riwayat TBC — tuntaskan pengobatannya. Pengobatan TBC standar memakan waktu 6 bulan sampai tuntas. Berangkat dengan TBC yang belum sembuh = visa ditolak di medical, uang dan waktu melayang.
  • Simpan semua dokumen pengobatan. Surat keterangan selesai berobat (dari puskesmas/RS) berguna jika hasil rontgen menimbulkan pertanyaan — dalam penilaian kasus per kasus, riwayat pengobatan yang jelas bisa membantu.
  • Bekas luka bukan vonis mati karier. Jika sudah sembuh total dan scar-nya hilang/bersih, ban imigrasi UEA bisa dicabut lewat mekanisme Resolusi Kabinet 5/2016: medical ulang di negara asal di faskes yang disetujui pemerintah, legalisasi dokumen, dan pengajuan lewat kuasa di UEA.
  • Cek syarat principal dari awal, medical jangan mepet. Kasus klasik: jadwal berangkat sudah dekat baru ketahuan ada temuan di rontgen. Untuk tujuan UEA/Teluk, lakukan medical (terutama rontgen dada) sejak awal proses — bukan H-1.
  • Ingat perbedaannya: rontgen bersih bukan jaminan medis 100% bebas TBC (TBC laten tak terlihat), tapi untuk syarat administrasi visa, ikuti apa yang tertulis diminta.

Artikel ini bersifat informasi umum berdasarkan peraturan dan pemberitaan yang dirujuk di bawah. Kebijakan imigrasi dapat berubah; untuk keputusan visa, ikuti ketentuan resmi otoritas UEA dan arahan dokter.

Sumber:

Redaksi InfoPelaut
Redaksi InfoPelaut

Adiministrator infoPelaut.com

Artikel: 3564

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *