Masih ada diskriminasi terhadap pelaut wanita ?

0
6037

Masih ada diskriminasi terhadap pelaut wanita ? Inilah pertanyaan beberapa orang yang ingin mengetahui prospek pelaut wanita. Dalam praktek sepertinya memang terjadi diskriminasi terhadap pelaut wanita dan mungkin saat ini sedang dirasakan oleh pelaut wanita di Indonesia. Hingga akhirnya Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan surat edaran yang membahas tentang pendiskriminiasian pelaut wanita pada tanggal 19 dan 23 oktober 2017. Inilah surat edaran tersebut

Surat Edaran Tentang Pelaut wanita 1
Surat Edaran Tentang Pelaut wanita 1
Surat Edaran Pelaut Wanita 2
Surat Edaran Pelaut Wanita 2

Surat Edaran pelaut wanita halaman pertama :

  1. Menindaklanjuti adanya laporan praktek diskriminasi atas perekrutan awak kapal perempuan oleh perusahaan keagenan awak kapal (Manning Agency) dan perusahaan pelayaran di Indonesia yang merupakan pelanggaran atas peraturan dan kebijakan nasional yang melarang dan bahkan bertujuan menghapus segala diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang, termasuk di bidang pekerjaan dan jabatan.
  2. Berkaitan dengan hal tersebut, terlampir disampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/80/9/DJPL-17 tanggal 19 Oktober 2017 tentang pemenuhan /pemberian hak-hak pelaut perempuan untuk dijadikan pedoman.
  3. Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Surat Edaran pelaut wanita halaman kedua :

  1. Menindaklanjuti adanya laporan praktek diskriminasi atas perekrutan awak kapal perempuan oleh perusahaan keagenan awak kapal (Manning agency) dan perusahaan pelayaran di Indonesia yang merupakan pelanggaran atas peraturan dan kebijakan nasional yang melarang dan bahkan bertujuan menghapus segala diskriminasi terhadap perempuan di segala bidang, termasuk di bidang pekerjaan dan jabatan.
  2. Merujuk pada hal butir 1 (satu) di atas, dengan ini kami sampaikan beberapa instruksi kepada perusahaan keagenan awak kapal (manning agency) dan perusahaan pelayaran di Indonesia terkait perekrutan dan pemenuhan hak pekerja laut sebagai berikut :
    a. Melarang perusahaan keagenan awak kapal (Manning Agency) dan perusahaan pelayaran di Indonesia untuk menerapkan kebijakan diskriminasi gender, termasuk atas perekrutan awak kapal perempuan, baik tertulis maupun tidak tertulis (praktek).b. Larangan kebijakan diskriminasi gender tersebut belaku pada keseleruhan tahap profesi pelaut, yaitu sejak proses praktek laut (prola) yang merupakan salah satu syarat mengikuti ujian keahlian pelaut untuk proses penerbitan sertifikat pelaut, proses perekrutan, proses pelaksanaan pekerjaan sebagai pelaut dan proses penghentian sebagai pekerja laut.c. Pelanggaran terhadap larangan atas diskriminasi gender tersebut akan berakibat dicabutnya, antara lain :
    1) Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK);
    2) Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);
    3) Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS).
  3. Demikian instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan.

Berdasarkan surat edaran tersebut pengusaha agensi crewing ataupun pemilik kapal dilarang melakukan diskriminasi kepada pelaut wanita. Jika praktek ini dilakukan maka izin yang sudah didapatkan akan dicabut. Itulah sanksi yang akan dikenakan jika praktek diskriminasi terhadap wanita ini ditemukan.

Semoga dengan adanya regulasi ini pelaut wanita tidak dipadang sebelah mata dan mendapatkan hak yang sama untuk bekerja di bidang kemaritiman. Teruslah semangat para pelaut wanita !! Tunjukan bahwa pelaut wanita juga bisa bekerja dengan baik di bidang ini! Goodluck!

Jaya terus pelaut Indonesia!

-infopelaut.com

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here