Pada akhir tahun 2018 sistem informasi buku pelaut online mengadakan update. Tampilan situs sedikit agak berubah akan tetapi fitur-fitur yang ada kurang lebih masih sama dengan sistem buku pelaut tahun 2017. Dan nama situsnya juga berbeda dengan yang lama.
Kita dapat masuk ke situs sistem informasi buku pelaut dengan menuliskan dokumenpelaut.dephub.go.id di browser kesayangan Anda.
Kami pernah membahas mengenai prosedur pembuatan buku pelaut online tahun 2017. Kurang-lebih langkah yang dilalui mirip dengan sistem yang lama. Untuk mengetahui prosedur pembuatan buku pelaut online dapat mengunjungi halaman >> Prosedur buku pelaut online
Jika Anda masih kesulitan setelah mengikuti prosedur tersebut mari kita simak Knowledge Base & FAQ yang ditulis oleh Ditjen Perhubungan Laut
SISTEM INFORMASI UNTUK PELAUT
Dibawah ini adalah pertanyaan yang sering keluar karena masalah yang timbul dari pengaksesan sistem informasi buku pelaut online. Semoga jawaban di bawah ini dapat menjawab permasalahan yang Anda hadapi.
PERMASALAHAN REGISTRASI dan LOGIN BUKU PELAUT
PERTANYAAN: Apa saja syarat untuk melakukan registrasi akun pelaut?
JAWABAN: Seafarer code yang telah terdaftar di Sertifikasi Pelaut, email, juga identitas diri seperti tanggal lahir, alamat dll.
PERTANYAAN: Bagaimana jika pelaut tidak mempunyai email?
JAWABAN: Harus punya, dan pastikan email tersebut dapat diakses
PERTANYAAN: Bagaimana jika saat registrasi, seafarer code tidak terdaftar?
JAWABAN: Hubungi bagian sertifikasi tempat pelaut diklat.
PERTANYAAN: Bagaimana jika tanggal lahir dianggap saiah, padahal sesuai dengan akta kelahiran?
JAWABAN: Silakan cek identitas anda di https://pelaut.dephub.go.id/ Bila data tersebut tidak benar, maka hubungi bagian sertifikasi tempat anda diklat
PERTANYAAN: Bagaimana jika pada saat registrasi, email verifikasi tidak kunjung diterima?
JAWABAN: Cek kotak spam
PERTANYAAN: Jika tidak ada juga di kotak spam?
JAWABAN: Silakan registrasi ulang dengan menggunakan email lain
PERTANYAAN: Bagaimana jika akun dengan seafarercode milik saya sudah terdaftar?
JAWABAN: Itu berarti seafarer code anda sudah mempunyai buku pelaut. Jika tidak tanyakan kepada agen pelayaran yang mengurusi dokumen buku pelaut anda, atau cek inbox pada email anda, apakah anda sudah pernah daftar sebelumnya.
PERTANYAAN: Bagaimana jika lupa password?
JAWABAN: Klik link lupa password pada halaman login, kemudian isi username, seafarer code dan email anda, kemudian klik kirim dan tunggu sampai system mengirim email pembaruan password anda
PERTANYAAN: Bagaimana jika lupa username?
JAWABAN: Cek kotak masuk (inbox) email anda, cari email dari infobukupelaut(5)dephub.go.id dengan subjek verifikasi akun, disitu ada informasi username anda. Bila email tersebut sudah terhapus, maka hubungi operator syahbandar tempat anda mengajukan permohonan buku pelaut
PERTANYAAN: Bagaimana jika lupa email, username dan password?
JAWABAN: Hubungi operator syahbandar tempat anda mengajukan permohonan buku pelaut
PERTANYAAN: Bagaimana jika lupa email saja?
JAWABAN: Silakan login dan buka halaman user profile di menu General.
PERTANYAAN: Apa yang harus dilakukan bila pada saat login, user inactive?
JAWABAN: Itu artinya anda memiliki lebih dari 1 akun, gunakan akun yang anda pergunakan untuk membuat permohonan buku pelaut
PERTANYAAN: Bagaimana jika pada saat login, user is not registered?
JAWABAN: Berarti user anda tidak terdaftar, anda harus registrasi terlebih dahulu
PERTANYAAN: Bagaimana jika pada saat registrasi, keluar message: Can not create user, Seafarer ’62xxxxxxx’ is already exists. ?
JAWABAN: Berarti anda sudah mempunyai akun yang aktif, dan tidak bisa membuat user lagi
PERTANYAAN: Bagaimana jika saat verifikasi akun muncul pesan “User Already Verified” ?
JAWABAN: Artinya username anda sudah diverifikasikan, lanjutkan saja ke halaman login
PERTANYAAN: Bagaimana jika kode verifikasi yang terdapat di email, ketika diketik di halaman verifikasi akun tidak bisa dipergunakan?
JAWABAN: Pastikan penulisan kode verifikasi benar huruf besar kecilnya dan tidak ada spasi didalamnya. Jika masih tidak bisa silakan hubungi operator.
PERMOHONAN BUKU PELAUT
PERTANYAAN: Bagaimana jika pada saat mengajukan permohonan baru buku pelaut, keluar message “Gagal ambil data sertifikat” ?
JAWABAN: Periksa sertifikat anda di halaman https://pelaut.dephub.go.id/ apakah ada nomor sertifikat yang sama, atau tanggal terbit dan expired sertifikatnya ada yang kosong? Jika ya, Hubungi bagian sertifikasi tempat pelaut diklat untuk memperbaiki datanya. Pastikan nomor sertifikat tidak ada yang sama dan tanggal terbit & expirednya tidak kosong.
PERTANYAAN: Bagaimana jika pada saat mengajukan permohonan baru buku pelaut, keluar message “Tidak bisa membuat permohonan Anda Sudah mempunyai buku pelaut” ?
JAWABAN: Itu berarti anda sudah mempunyai buku pelaut, dan tidak dapat mengajukan permohonan ulang, kecuali dengan permohonan perpanjangan, penggantian dan penambahan data
PERTANYAAN: Bagaimana jika pada saat mengajukan permohonan penggantian dan atau perpanjangan buku pelaut, keluar message “Tidak dapat membuat permohonan, anda belum mempunyai buku pelaut” ?
JAWABAN:Apabila anda sudah mempunyai buku pelaut sebelumnya, maka hubungi operator tempat anda membuat buku pelaut sebelumnya untuk mengupdate status buku pelaut anda.
PERTANYAAN:Bagaimana jika pada saat mengajukan permohonan Perubahan Identitas dan atau penambahan data, keluar message “Tidak dapat membuat permohonan perubahan identitas, anda belum mempunyai buku pelaut” ?
JAWABAN:Apabila anda sudah mempunyai buku pelaut, maka hubungi operator tempat anda membuat buku pelaut sebelumnya untuk mengupdate status buku pelaut anda.
BILLING
PERTANYAAN: Kapan pelaut akan mendapatkan kode billing?
JAWABAN: Jika permohonan buku pelaut anda sudah disetujui oleh syahbandar.
PERTANYAAN: Bagaimana cara mengetahui bahwa permohonan buku pelaut sudah disetujui?
JAWABAN: Silakan buka menu Permohonan, lihat di kolom status
PERTANYAAN: Apa yang harus dilakukan bila kode billing tidak kunjung diterima, sedangkan status buku pelaut kita sudah disetujui ?
JAWABAN: Blla tidak ada di inbox (kotak masuk) email anda, maka cek di kotak spam. Bila tidak ada juga periksa apakah akun email anda sudah benar? (cek di menu general -> user profile) Apabila sudah benar, maka hubungi operator tempat anda mengajukan permohonan buku pelaut
PERTANYAAN: Bagaimana jika tanggal bayar billing sudah expired?
JAWABAN: Lakukan permohonan ulang biling dengan membuka menu permintaan ulang kode billing, lalu klik request billing pada kolom status.
Kemudian cek email Anda
SISTEM INFORMASI CREWING / SHIP COMPANY
Dibawah ini adalah pertanyaan yang sering keluar karena masalah yang timbul dari pengaksesan sistem informasi perusahaan pelayaran online. Semoga jawaban di bawah ini dapat menjawab permasalahan yang Anda hadapi.
REGISTRASI dan LOGIN
PERTANYAAN: Apa saja syarat untuk melakukan registrasi akun perusahaan?
JAWABAN: Nomor SIUPPAL dan SIUPPAK yang telah terdaftar di Kementrian Perhubungan, email, juga identitas perusahaan dll.
PERTANYAAN: Bagaimana jika perusahaan tidak mempunyai siuppal atau siuppak?
JAWABAN: Tidak akan bisa membuat akun
PERTANYAAN: Bagaimana jika nomor siuppal saya telah diinput, tapi dinyatakan salah?
JAWABAN: Cek nomor siuppal anda di halaman https://simlala.dephub.go.id/pusatdata/
Pada menu E-Licensing dan pastikan status SIUPAL “Active” kemudian samakan penulisan nomor siuppal pada saat registrasi.
PERTANYAAN: Bagaimana jika saat registrasi, nomor siuppal tidak terdaftar?
JAWABAN: Hubungi bagian perijininan siuppal.
PERTANYAAN: Bagaimana jika pada saat registrasi, email verifikasi tidak kunjung diterima?
JAWABAN: Tanyakan kepada operator syahbandar, apakah permohonan akun perusahaan anda sudah disetujui.
PERTANYAAN: Bagaimana jika akun sudah disetujui, tetapi email verifikasii tidak ada juga di kotak spam?
JAWABAN: Minta operator syahbandar untuk mengecek kembali status akun perusahaan.
PERTANYAAN: Bagaimana jika lupa password?
JAWABAN: Klik link lupa password pada halaman login, kemudian isi username, seafarer code dan email anda, kemudian klik kirim dan tunggu sampai system mengirim email pembaruan password anda
PERTANYAAN: Bagaimana jika lupa username?
JAWABAN:Cek kotak masuk (inbox) email anda, cari email dari infobukupelaut(5)dephub.go.id dengan subjek verifikasi akun, disitu ada informasi username anda. Bila email tersebut sudah terhapus, maka hubungi operator syahbandar tempat anda mengajukan permohonan buku pelaut
PERTANYAAN: Bagaimana jika lupa email, username dan password?
JAWABAN: Hubungi operator syahbandar terdekat.
PERTANYAAN: Bagaimana jika lupa email saja?
JAWABAN: Silakan login dan buka halaman user profile di menu General.
PERTANYAAN: Apa yang harus dilakukan bila pada saat login, user inactive?
JAWABAN: Itu artinya anda memiliki lebih dari 1 akun, gunakan akun yang anda pergunakan untuk membuat permohonan sijil
PERTANYAAN: Bagaimana jika pada saat login, user is not registered?
JAWABAN: Berarti user anda tidak terdaftar, anda harus registrasi terlebih dahulu
PERTANYAAN: Bagaimana jika saat verifikasi akun muncul pesan “User Already Verified”
JAWABAN: Artinya username anda sudah diverifikasikan, lanjutkan saja ke halaman login
PERTANYAAN: Bagaimana jika kode verifikasi yang terdapat di email, ketika diketik di halaman verifikasi akun tidak bisa dipergunakan?
JAWABAN:Pastikan penulisan kode verifikasi benar huruf besar kecilnya dan tidak ada spasi didalamnya. Jika masih tidak bisa silakan hubungi operator.
PERTANYAAN: Bagaimana cara merubah password?
JAWABAN: Buka menu general -> change password, lalu ganti password anda.
INPUT DATA
PERTANYAAN: Bagaimana jika dianggap salah dalam menginput data tanda pendaftaran kapal, padahal datanya benar?
JAWABAN: Nomor SIUPPAL dan SIUPPAK yang telah terdaftar di Kementrian Perhubungan, email, juga identitas perusahaan dll.
Itulah pertanyaan-pertanyaan yang sering keluar dalam sistem informasi buku pelaut online yang terbaru. Semoga membantu Anda yang mengalami kesulitan.
Terima kasih.